Senin, 20 November 2017

Review Jurnal Etika Profesi Akuntansi

Review Jurnal Etika Profesi Akuntansi
Judul
Analisis Kritis Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntan Publik di Indonesia
Penulis
Amrizal
Jurnal
Jurnal Liquidity. Vol. 3, Hal. 36-43 Tahun 2014
Reviewer
Inka Nidya ( 25214346 )
Maimunah (26214334 )
Nurul Aini (28214249 )
Sarda Revi (2A214049 )
Taufika Aristya Putri (2A214680 )
Yusup Moya Yanuar ( 2C214622 )
Tanggal
02 Oktober 2017

Pendahuluan
Kepercayaan itu sangatlah penting. Dalam setiap profesi yang menyediakan jasa sangat diperlukan kepercayaan dari masyarakat, baik itu jasa akuntan atau penyedia jasa lain. Kualitas Akuntan Publik pun akan lebih dipercaya oleh masyarakat jika profesi tersebut menerapkan SPAP dalam pelaksanaannya.
Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia terdiri dari 3 bagian yaitu pertama, Prinsip etika yang disahkan oleh kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Kedua, aturan etika yang disahkan oleh rapat anggota himpunan dan hanya mengikat anggota himpunan yang bersangkutan. Ketiga, Interprestasi aturan etik yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh himpunan.
Berikut ini adalah daftar kasus manipulasi laporan keuangan yang melanggar kode etik profesi akuntansi selama 15 tahun terakhir:
1.   KAP Arthur Andersen dan Enron (2001)
Tidak melaporkan jumlah hutang perusahaan dan menyatakan bahwa perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $US 393 juta padahal perusahaan sebenarnya mengalami kerugian sebesar $US 644 juta.
2.   Sembilan KAP (2001)
Tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit dan hasil auditnya tidak sesuai dengan kenyataan.
3.   PT Kereta Api Indonesia (KAI) (2005)
Memanipulasi laporan keuangan dimana seharusnya perusahaan mengalami kerugian tetapi dilaporkan sebagai keuntungan dan juga melaporkan beban sebagai aset perusahaan.
4.   Perusahaan Raden Motor dan BRI cabang Jambi (2010)
Memanipulasi laporan keuangan Raden Motor dalam rangka memperoleh kucuran kredit dari BRI Jambi.
5.   Gayus Tambunan (2010)
Penggelapan Pajak
6.   Bank Mutiara terhadap nasabah (2012)
Terdapat hak-hak nasabah yang tidak terpenuhi sehingga melanggar kode etik dalam akuntansi.
Ada 5 prinsip Etika Bisnis menurut Keraf (1998) yaitu prinsip otonomi, sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak sesuai kesadarannya. Prinsip kejujuran, prinsip ini memenuhi syarat-syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip tidak berbuat jahat dan berbuat baik, prinsip ini mengarahkan untuk aktif agar dapat menguntungkan bagi orang lain. Prinsip keadilan, prinsip ini mengarahkan kita harus berbuat adil dan memberikan hak seseorang. Prinsip hormat pada diri sendiri, prinsip ini menjelaskan kita harus hormat kepada orang lain jika kita ingin dihormati.
Dengan demikian pelanggaran kode etik profesi tersebut dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik. Profesi Akuntan Publik sering dihadapkan dengan konflik-konflik dari setiap jasa yang ditawarkan.
Untuk itu diperlukan kesadaran etis yang tinggi yang menunjang sikap dan perilaku etis Akuntan Publik dalam menghadapi situasi konflik tersebut. Disamping masalah mikro-individual, profesi akuntan juga dihadapkan pada masalah paradigma, yaitu :
1.   Setiap negara masih mempunyai prinsip dan standar akuntansi dan standar audit sendiri-sendiri, yang terkadang berbeda dengan negara lainnya.
2.   Profesi akuntansi di dunia belum sepenuhnya serius dalam mengembangkan standar perilaku etis profesi akuntansi.
Dengan demikian, perbedaan sistem dan prinsip akuntansi serta audit sangat menyulitkan perusahan-perusahan multinasional.
Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah:
1.   Untuk menganalisis bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh akuntan publik.
2.   Mengkaji dampak pelanggaran kode etik tersebut
3.   Aspek pelanggaran dan jumlah kantor akuntan publik (KAP) yang melakukan pelanggaran
Metode Penelitian
Metode penelitian yg dilakukan yaitu studi literatur. Data dikumpulkan dari beberapa sumber yang mengangkat kasus pelanggaran kode etik yg dilakukan oleh KAP seperti majalah, koran, koran dan sumber lainnya. Selain itu, data juga dapat dikumpulkan dari kementerian keuangan RI dan lembaga profesi seperti Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI).
Teknik analisis menggunakan “analisis kritis”  yaitu metode dengan mengkaji fenomena yg terjadi disertai dengan argumentasi teoritik. Pendekatan penulisan artikel ini menggunakan pendekatan keterpaduan (integrality). Pendekatan ini menekankan pada pentingnya keterkaitan (linkages) teoritik dengan fakta dan fenomena sebagai basis analisis. Pendekatan ini juga merupakan sudut pandang penulis dalam persoalan inti yang dibahas pada artikel ini
Hasil dan Pembahasan
Dari tahun 2004 -2009 akuntan publik melakukan pelanggaran kode etik sebanyak 52 kasus. Dibawah ini merupakan tabel data-data kasus yang melakukan pelanggaran kode etik Akuntan Publik di Indonesia:
Aspek yang Dilanggar
Jumlah Kasus Pelanggaran
Total
2004
2005
2006
2007
2008
2009
Karakteristik personal
Akuntan
-
-
-
2
1
2
5
Pengalaman Audit
1
-
-
2
2
1
6
Independensi Akuntan
Publik
1
1
1
1
1
2
7
Penerapan etika Akuntan Publik
2
1
-
1
5
3
12
Kualitas Audit
2
1
2
5
8
4
22
Jumlah
6
3
3
11
17
12
52

Berikut ini beberapa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Akuntan Publik:
1.   Akuntan Publik Biasa Sitepu
Akuntan Publik Sitepu tidak memberikan informasi penting yang berkaitan dengan kondisi perusahaan, sehingga pihak BRI melakukan kesalahan terhadap laporan keuangan dalam menganalisis kredit. Karena kesalahannya itu, Akuntan Publik Sitepu di duga tindakan korupsi kredit sebesar Rp52.000.000.000.
2.   Akuntan Publik Drs. Petrus Mitra Winata dan Rekan
Melakukan pelanggaran terhadap SPAP berupa pelaksanaan audit laporan keuangan PT. Muzatek Jaya tahun 2004 dan pembatasan penugasan audit umum dari tahun 2001-2004. Dalam Peraturan Menteri Keuangan ditegaskan bahwa seorang Akuntan Publik paling lama melakukan audit umum maksimal 3 tahun, sedangkan yang dilakukan oleh Akuntan Publik Drs. Petrus Mitra Winata melakukan audit umum sebanyak 4 tahun.
3.   Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno
Melakukan pelanggaran yang sama dengan Akuntan Publik Drs. Petrus Winata yaitu, melakukan pembatasan audit umum atas laporan keuangan PT. Myoh Technology Tbk yang terjadi pada tahun 2002-2005.
4.   Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta
Akuntan Publik Justinus dinilai berkualitas jelek dan belum menjalankan tugasnya sebagai seorang yang professional. Karena Akuntan Publik Justinus melakukan kesalahan terhadap SPAP yang berkaitan dengan Laporan Keuangan Konsolidasi.
5.    Siddharta Siddharta & Harsono
Akuntan Publik Siddharta Siddharta & Harsono melakukan pelanggaran berat karena melakukan sogok kepada aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75ribu untuk menyusutkan biaya pajak PT. Easman Christensen yang semula US$ 3,2 juta menjadi US$ 270ribu.
6.   Hans Tuanakotta dan Mustofa
Melakukan pelanggaran berupa kesalahan penyajian berupa pencatatan ganda atas penjualan yang menyebabkan daftar harga persediaan pada PT. Kimia Farma menjadi membesar. Kantor Akuntan Publik Hans Tuanakotta dan Mustofa bukan KAP pemula, jadi harus ditelusuri lebih dalam apakah beliau bekerja secara professional atau tidak.
Melihat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh akuntan publik dan KAP sungguh disayangkan sekali, karena bidang profesi akuntan publik harus mengutamakan kepercayaan, public trust dan public interest dalam pekerjaannya, sehingga profesi akuntan publik dapat dihormati oleh klien, dunia usaha dan pemerintah, karena telah menjalankan tugasnya sesuai dengan sistem yang telah dibangun.
Pembinaan terhadap akuntan dilakukan oleh Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) yang merupakan unit di kementrian keuangan. Kantor Akuntan Publik (KAP) dapat diberikan sanksi jika melakukan pelanggaran, sanksinya berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan denda diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 84/2012 tentang Komite Profesi Akuntan Publik menyatakan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pembinaan, pemberdayaan, dan pengawasan terhadap profesi Akuntan Publik dalam rangka untuk melindungi masyarakat. UU. No. 5/2011 tentang Akuntan Publik mengamanatkan pembentukan Komite Profesi Akuntan Publik yang bersifat independen.
Dengan adanya Komite Profesi Akuntan Publik akan mendorong terwujudnya perlindungan yang seimbang antara kepentingan publik dan profesi Akuntan Publik. Dimana tugas komite ini adalah memberi pertimbangan kebijakan pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan Akuntan Publik dan KAP, penyusunan standar akuntansi dan SPAP, dan hal lain yang diperlukan berkaitan dengan profesi Akuntan Publik dan sebagai lembaga banding atas hasil pemeriksaan.
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas maka dapat kita simpulkan beberapa hal yang berkaitan dengan pelaksaan kode etik akuntan publik dan pelanggaran yang dilakukan oleh Akuntan publik atau KAP.
1.   Beberapa pelanggaran yang dilakukan KAP: pelanggaran batas waktu audit, adanya kolusi antara akuntan dengan klien, tidak menjaga integritas dan kompentensi satu sama lainnya.
2.   Dampak pelanggaran kode etik lainnya berupa kerugian bagi investor yang memanfaatkan hasil audit akuntan publik, hilang atau berkurang kepercayaan masyarakat terhadap KAP.
3.   Pelanggaran yang dilakukan KAP cenderung meningkat.
Mencermati beberapa point diatas pelanggaran yang dilakukan KAP terhitung pada tahun 2004-2009 terdapat 52 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh KAP.


Rabu, 24 Mei 2017

Examples of Conditional Sentences Type 1, 2 and 3



GREEN ENVIRONMENT
  Unpredictable climate change has an impact on the difficulty of humans making natural development estimates. Likewise, the greening movement as an effort to anticipate global warming must be earthed in education.
  Significant impacts are felt along with not easy to predict natural upheaval. Amidst climate anomalies (weather), tree planting movements are needed. If we do not plant trees, global warming is getting worse. That way the earth gets hotter and we lack oxygen.
   Greening as a result of the agreement maintains an ecological balance as a form of caring for and maintaining an increasingly endangered ecosystem. If we do not take care of the ecosystem, natural disasters will occur. Need a joint movement program in the community environment in planting and environmental management in an integrated manner. If I have a large land, I will plant a thousand trees. Perhaps as it is about my dreams, the tree plays an important role for human life on this earth.
  Obedience to environmental arrangement, protection of artificial resources, conservation of biological natural resources and their ecosystems, cultural heritage, diversity by always alerting and anticipating climate change that is as absurd as ever. If I became Governor, I would make a green environment movement. I want in every RW community have the awareness of small things such as not littering, or for example on every Friday is held clean environment in every RWnya. With so long the environment becomes beautiful and free from diseases such as dengue mosquitoes.
   One man movements a tree either in pots or planted in the environment, according to environmental conditions. The action of planting, maintenance and care is the responsibility of the community. This is where the loving movement of nature as a form of awareness that damaging nature (tree felling) can be fatal. if people had cutting trees indiscriminately, there would be no landslides. If it happens we ourselves who will lose money. Therefore we must be aware that if we are not to take care of who else. Society would have avoid the disease if had care for environment


Conditional Type 1 :
If we do not plant trees, global warming is getting worse
 If we do not take care of the ecosystem, natural disasters will occur
Conditional Type 2 :
If I have a large land, I will plant a thousand trees
If I became Governor, I would make a green environment movement
Conditional Type 3 :
If people had cutting trees indiscriminately, there would be no landslides
Society would have avoid the disease if had care for environment

Sumber : http://bivalviadanik.blogspot.co.id/2013/02/artikel-tentang-sekolahku-yang-hijau.html

Jumat, 28 April 2017

Modal Auxiliaries






1.     Function
a.       #  Can :
·         To describe the possibility that something can happen.
·         To express or ask for permission to do something.
·         To issue requests and offers.
·         To express a person or thing’s  ability to do something.

#  Could :
·         Instead of can as a more polite way of making a request or asking for permission.
·         Indicating what someone or something was able to do in the past.
·         For making a suggestion or offer.
·         To express a slight or uncertain possibility.

b.      #  May :
·         To request, grant, or describe permission
·         To politely offer to do something for someone
·         To express the possibility of something happening or occurring
·         To express a wish or desire that something will be the case in the future
·         Rhetorical device to express or introduce an opinion or sentiment about something

#  Might :
·         The past-tense form of may when asking permission in reported speech.
·         To suggest an action, or to introduce two differing possibilities.
·         To express an unlikely or uncertain possibility.
·         Acts as a very formal and polite way to ask for permission.

c.       Must :
·         To express necessity.
·         To emphasize something positive that you believe someone should do.
·         To rhetorically introduce or emphasize an opinion or sentiment.
·         To indicate that something is certain or very likely to happen or be true.



d.      #  Will :
·         To complete conditional sentences.
·         To express likelihood in the immediate present.
·         To issue commands.
·         To express willingness or ability.
·         To make requests or offers.

#  Would :
·         To create more formal or polite sentences.
·         To express requests and preferences.
·         To describe hypothetical situations.
·         To politely offer or ask for advice or an opinion.

e.       #  Shall   :
·         To complete conditional sentences, or to issue maxims or commands.
·         To form future tenses.
·         To make requests or offers.

#  Should  :
·         To describe an expectation.
·         To create conditional sentences.
·         To express surprise.
·         To politely express obligations or duties.
·         To ask for or issue advice, suggestions, and recommendations.

2.       Differences
a.      Can - Could : Could, of course, functions as the past tense of can, and like other past forms, it sometimes simply indicates past time: In those days there was no security and anybody could walk in, day or night. But, like the past forms of other verbs, it can also indicate things like tentativeness, indirectness, deference and a wish not to impose.
b.       May – Might : Right away we notice that might deals with situations that are speculative or did not actually happen, i.e. hypothetical, whereas may deals with situations that are possible or could be factual. An easy way to express/remember this difference is that might suggests a lower probability than does may. If something is very far-fetched, you probably want to use might. You could say might is for things that are mighty far-fetched. The second distinction, which is the more important of the two, between these two words is that might is the past tense of may.
c.       Must - Have to : A key distinction between must and have to can be found in the negative forms. Whereas You must go and You have to go can be regarded as broadly the same in terms of meaning, You mustn’t go and you don’t have to go are quite different, the first indicating that going is prohibited in some way, or even dangerous, while the second implies an absence of obligation or need.
d.      Will – Would : When we use “will”, it indicates an intention to do something in a situation that is really possible or likely to happen. However, when we use “would”, it indicates an intention to do something in a situation that is only in our imagination or that is very unlikely to happen.
e.      Shall - Should : Should on the other hand is commonly considered as a past tense of ‘shall’; however it does not always act as such. ‘Should’ being a modal verb, changes usage depending on the context. A modal verb gives more information about the function of the main verb that it governs.
3.        Examples
a.       Can and Could
1.       It can be very hot in the dry season.
2.       My father couldn’t pick me up yesterday.
3.       It’s ten o’clock. They could have arrived now.
4.       If we don’t hurry we could be late.
b.      May and Might
1.      My mother might visit the botanical gardens during her holiday
2.      Your fathers’ phone might be in my living room.
3.      She may be chosen as leader.
4.      Salman may leave here alone.
c.       Must and Have to/Had to
1.      You must use the umbrella to go to school because it was rainy.
2.      Willy must invite her parents in Lampung.
3.      I have to finish my articles because the deadline is coming.
4.      We have to eat this meal or my mother will be angry.

d.      Will and Would
1.      I will be in Melbourne next week.
2.      I think I will be at work tomorrow.
3.      I said I would do it today, but I’m not feeling wel.
4.      Would you pick that up please?
e.       Shall and Should
1.      we shall play this game together.
2.      I shall wash this plate before my mom be angry.
3.      you should take a medicine everyday.
4.      I should do this task with you.


Daftar Pustaka :